Pengajuan Akta Kelahiran

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran;

  1. Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi; 
  2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan;
  3. Fotocopy Buku Nikah;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Fotocopy KTP-el kedua orang tua;
  6. Membuat SPTJM, jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2