Pengajuan Akta Kematian

Persyaratan Pengajuan Akta Kematian;

  1. Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi;
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Dokter yang asli;
  3. Surat Pernyataan Meninggal di Rumah;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP Jenazah;
  5. Fotocopy KTP pelapor;
  6. Fotocopy KK pelapor bagi pelapor yang tidak dalam satu KK dengan jenazah.