Pengajuan Akta Kematian
Persyaratan Pengajuan Akta Kematian;
- Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi;
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Dokter yang asli;
- Surat Pernyataan Meninggal di Rumah;
- Fotocopy Kartu Keluarga/KTP Jenazah;
- Fotocopy KTP pelapor;
- Fotocopy KK pelapor bagi pelapor yang tidak dalam satu KK dengan jenazah.