Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga Baru
Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga Baru :
- Mengisi Formulir (ambil di kantor desa)
- Melampirkan Kartu Keluarga asli
- Melampirkan Buku Nikah asli
- Melampirkan Akta Cerai asli (jika sudah bercerai)
- Melampirkan surat keterangan lahir Bidan/Dokter (jika menambkan anggota keluarga baru)
- Melampirkan akta kematian (jika penghapusan anggota keuarga)