Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga Baru

Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga Baru :

  1. Mengisi Formulir (ambil di kantor desa) 
  2. Melampirkan Kartu Keluarga asli
  3. Melampirkan Buku Nikah asli
  4. Melampirkan Akta Cerai asli (jika sudah bercerai)
  5. Melampirkan surat keterangan lahir Bidan/Dokter (jika menambkan anggota keluarga baru)
  6. Melampirkan akta kematian (jika penghapusan anggota keuarga)