BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Ngadirejo No. 32 Dusun Krajan Rt 07 Rw 01
Profil BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  1. Melakukan musyawarah untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa (perdes) serta peraturan tata tertib desa (pertatides).
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan, program, dan kebijakan desa.
  3. Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa (kades) dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
  4. Mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat desa dalam berbagai hal.

Pokok-Pokok Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  1. Musyawarah: Melaksanakan musyawarah dengan warga desa untuk mendiskusikan berbagai masalah dan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.
  2. Penyusunan Perdes dan Pertatides: Mengkoordinasikan penyusunan, peninjauan, dan perubahan peraturan desa serta peraturan tata tertib desa.
  3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program desa, termasuk penggunaan dana desa dan proyek-proyek pembangunan.
  4. Penyuluhan: Memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang kebijakan dan program yang ada serta hak dan kewajiban warga desa.
  5. Perwakilan: Menjadi wakil masyarakat desa dalam berinteraksi dengan pemerintah, lembaga lain, dan instansi pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  1. Sebagai Wadah Musyawarah: Memberikan wadah bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam musyawarah dan pengambilan keputusan terkait dengan pembangunan desa.
  2. Sebagai Pengawas: Mengawasi pelaksanaan program dan proyek desa serta penggunaan dana desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  3. Sebagai Penasihat: Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa dalam perencanaan dan kebijakan.
  4. Sebagai Perwakilan Masyarakat: Mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat desa dalam berbagai forum dan interaksi dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

BPD merupakan lembaga yang penting dalam konteks demokrasi desa karena mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Kepengurusan BPD

NAMA

JABATAN PENDIDIKAN
ADDUS KETUA SMA