LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Ngadirejo No. 32 |
Profil LPMD
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
Tugas LPMD:
- Memfasilitasi dan mendukung pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa.
- Mengawasi dan mengoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Pokok-Pokok Kegiatan LPMD:
- Mengorganisir pertemuan dan dialog warga untuk membahas isu-isu pembangunan dan masalah desa.
- Melaksanakan program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan warga.
- Mengawasi penggunaan dana desa dan proyek-proyek pembangunan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Mengkoordinasikan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya.
Fungsi LPMD:
- Memfasilitasi partisipasi warga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.
- Memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada masyarakat desa.
- Mengawasi penggunaan dana desa dan mengadakan pertanggungjawaban kepada warga.
- Mengkoordinasikan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak eksternal dalam upaya pemberdayaan.
- Mengidentifikasi isu-isu pembangunan dan sosial di desa dan mencari solusi bersama dengan masyarakat.
LPMD berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, transparansi, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Melalui fungsi-fungsinya, LPMD membantu memperkuat kapasitas masyarakat desa untuk mengelola sumber daya dan memajukan kesejahteraan mereka.
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NURAWAN | KETUA | SMA |