Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai LULUK EVA MASLUHAH, S.Hum
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN  

  • Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  • Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan