Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUCHTAR FAUZI MS
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
 

  • Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  • Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan