Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUGI PRISTYOWATI
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN  

  • Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan