Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai ARIS PURWANTO, S.E.
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM  

  • Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum